Skip to content
Nama Skema: Hubungan Industrial
Jenis Skema: Kluster
Unit Kompetensi:
- Membangun Keterlekatan Pekerja di Tingkat Organisasi
- Melaksanakan Keseimbangan Antara Pekerjaan dan Kehidupan Sosial Pekerja di Tingkat Organisasi
- Melakukan Survei Kepuasan dan Keterlekatan Pekerja di Tingkat Organisasi
- Membangun Komunikasi yang Harmonis dengan Pekerja di Tingkat Organisasi
- Menangani Keluh Kesah Pekerja di Tingkat Organisasi
- Mengembangkan Peranan Pemangku Jabatan Lini dalam Menjalankan Fungsi MSDM
- Mengembangkan Desain Hubungan Industrial yang Baik
- Membangun Strategi Hubungan Industrial di Tingkat Organisasi
- Melaksanakan Pemenuhan Hak-hak Normatif Pekerja
- Melaksanakan Hubungan Kerja Sesuai Peraturan Perundang-undangan
- Membuat Perjanjian Kerja
- Membuat Peraturan Perusahaan/Kepegawaian di Tingkat Organisasi
- Membuat Perjanjian Kerja Bersama di Tingkat Organisasi
- Menyerahkan Sebagian Pelaksana Pekerjaan kepada Perusahaan lain
- Melaksanakan Tindakan Disiplin Pekerja di Tingkat Organisasi
- Melaksanakan Proses Pemutusan Hubungan Kerja di Tingkat Organisasi
- Melaksanakan Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang Efektif
- Menangani Mogok Kerja
- Melakukan Evaluasi Kondisi Hubungan Industrial di Tingkat Organisasi
- Menjalin Kerjasama Kelembagaan dengan Organisasi Pengusaha dan atau Instansi Pemerintah
- Membangun Hubungan Industrial yang Harmonis dengan Wakil Pekerja atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- Mengelola Lembaga Kerjasama Bipartit
- Membangun Komunikasi yang Harmonis dengan Pekerja, Wakil Pekerja, Serikat Pekerja dan atau Pekerja di Tingkat Organisasi Wakil Pemerintah melalui Sarana Bipartit atau Tripartit